Demi kesehatan dan keamanan masyakarat luas maka Operasi Gabungan Pangea VI dilaksanakan, hasil nya ditemukan sebanyak 129 laman yang menjual suplemen makanan, obat, kosmetika, makanan dan ramuan tradisional ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diusulkan untuk segera diblokir.
"Kami selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengusulkan pemblokiran 129 laman itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," Ujar Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, Jumat.
Temuan laman ini lebih banyak dibandingkan temuan pada tahun lalu, ini dikarenakan banyaknya para penjual baru pada tahun ini. "Tapi juga karena kami semakin gencar melakukan pengawasan," kata Lucky.
Operasi Pangea bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol untuk menertibkan beberapa situs yang melakukan penjualan produk-produk Ilegal yang dipasarkan didunia online.
Dari hasil Operasi Pangea VI di Indonesia sudah ditemukan sebanyak 129 situs internet yang menjual kosmetika, obat, ramuan tradisional dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. serta melakukan pemeriksaan pada 20 sarana serta menyita 721 item dalam bentuk 292.535 kemasan ramuan tradisional, suplemen makanan, kosmetik, obat ilegal dengan nilai Rp5.593.200.000.
"Kami selaku Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal mengusulkan pemblokiran 129 laman itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," Ujar Kepala BPOM Lucky S Slamet di Jakarta, Jumat.
Temuan laman ini lebih banyak dibandingkan temuan pada tahun lalu, ini dikarenakan banyaknya para penjual baru pada tahun ini. "Tapi juga karena kami semakin gencar melakukan pengawasan," kata Lucky.
Operasi Pangea bekerja sama dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol untuk menertibkan beberapa situs yang melakukan penjualan produk-produk Ilegal yang dipasarkan didunia online.
Dari hasil Operasi Pangea VI di Indonesia sudah ditemukan sebanyak 129 situs internet yang menjual kosmetika, obat, ramuan tradisional dan suplemen kesehatan ilegal termasuk palsu. serta melakukan pemeriksaan pada 20 sarana serta menyita 721 item dalam bentuk 292.535 kemasan ramuan tradisional, suplemen makanan, kosmetik, obat ilegal dengan nilai Rp5.593.200.000.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar