Perkara yang bisa membatalkan puasa ini wajig kita ketahui bersama, karena dengan mengetahui nya dengan harapan kita bisa menghindari hal tersebut demi kelancaran dan keafdholan puasa ramadhan kita nanti. Karena puasa ramadhan ini wajib bagi umat islam seluruh jagad raya ini, ada baik nya jika kita mempelajari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa itu sendiri.
Sesuai dengan artian puasa sendiri yang mana sudah saya terangkan sedikit pada edisi sebelum nya tentang doa niat sholat tarawih disana ada sedikit keterangan tentang apa itu puasa, bukan hanya menahan lapar dan haus saja namun kita juga bisa menahan hawa nafsu serta ada baik nya jika kita memperbanyak amal-amal baik sebagai tambahan amal kita nanti nya.
Nah dibawah ini ada beberapa hal yang membatalkan puasa itu sendiri, untuk itu silakan anda simak baik beberapa hal yang mungkin belum ada ketahui sebagai berikut :
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima' (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Semoga saja artikel tentang hal yang bisa membatalkan puasa diatas bisa sedikit berguna atau bahkan menjadi pengingat bagi kita nanti ketika menjalankan ibadah puasa ramadhan, dari saya sebagai admin berita harian indonesia mengucapkan banyak terima kasih atas waktu nya untuk menyimak tulisan saya ini.
Sesuai dengan artian puasa sendiri yang mana sudah saya terangkan sedikit pada edisi sebelum nya tentang doa niat sholat tarawih disana ada sedikit keterangan tentang apa itu puasa, bukan hanya menahan lapar dan haus saja namun kita juga bisa menahan hawa nafsu serta ada baik nya jika kita memperbanyak amal-amal baik sebagai tambahan amal kita nanti nya.
Nah dibawah ini ada beberapa hal yang membatalkan puasa itu sendiri, untuk itu silakan anda simak baik beberapa hal yang mungkin belum ada ketahui sebagai berikut :
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
2. Jima' (bersenggama).
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
7. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Semoga saja artikel tentang hal yang bisa membatalkan puasa diatas bisa sedikit berguna atau bahkan menjadi pengingat bagi kita nanti ketika menjalankan ibadah puasa ramadhan, dari saya sebagai admin berita harian indonesia mengucapkan banyak terima kasih atas waktu nya untuk menyimak tulisan saya ini.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar